WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tak lulus uji emisi yang mulai kembali diterapkan di Jakarta pada Rabu (1/11/2023) kemarin, kini dihapus lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
“Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan,” ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Alasan ditiadakannya penilangan lantaran belum tersosialisasikan perihal uji emisi kepada masyarakat.
Pihaknya kemudian terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” kata dia.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” lanjut Latif
Ia bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.
“Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, nggak boleh (ada penilangan). Anggota sudah kami ingatkan betul nggak ada penilangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa uji emisi masih dilakukan di beberapa titik di Jakarta.
“Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ucapnya.
Ubah Aturan
Selain itu Latif juga mengeklaim, uji emisi tidak menjadi syarat dalam perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,” ujar Latif.
Quoted From Many Source