Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Hindirati

Bisnis50 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI—– Terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindirati (54) terbebas dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memutus Ecky dengan vonis seumur hidup.

Terkait vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Ecky, Veronica Dwi Mujianti menilai majelis hakim sudah tepat.

Karena sesuai pembelaan pada sidang pledoi bahwa tidak ada unsur dan niat melakukan pembunuhan berencana. Karena tindakan itu dilakukan Ecky secara spontan.

“Pertama kita bersyukur sesuai harapan kami tidak sampai hukuman maksimal. Terkait langkah kedepannya, kami diskusikan lagi dengan Ecky klien kami itu,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: VIDEO Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup Oleh PN Cikarang

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Baca Juga  LunaAzul viral video twitter link

Aksi pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ecky pada 2019 lalu. Namun, semua terbongkar usai jasad Angela ditemukan atau tepatnya pada akhir 2022.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *