WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Karanganyar mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Revisi yang didesak itu, salah satunya, soal pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa secara penuh.
Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengungkapkan, poin pembahasan mereka yaitu mendesak UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di desa secara adil dan merata.
“Yang tahu persis kan desa masing-masing, kearifan lokalnya beda-beda, yang tahu permasalahan itu kan kepala desa. Intinya untuk pemerintah desa diberikan kewenangan bisa menyelesaikan kearifan lokal yang ada di desa (secara cepat),” ungkap Sutarso dalam rapat kerja cabang (rakercab) di Jawa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah beberapa hari lalu.
Baca juga: DPRD Kota Depok Geram Ada Oknum Sebar Flyer Makanan Tambahan Pakai Lambang Partai
Kemudian mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Karena masa jabatan 6 tahun dirasa singkat untuk menyelesaikan polemik desa, namun sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.
“Terutama di Pasal 39 untuk bisa perpanjangan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun dua periode. Hasil rakercab ini harapan ke depan biar bisa didengar oleh pemerintah pusat kaitannya tentang revisi UU Desa,” ungkap Sutarso.
Baca juga: Genap 8 Tahun Beroperasi, Shopee Gelar Shopee 12.12 Birthday Sale bersama JKT48 dengan Promo Spesial
Sebagai informasi, rakercab tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Rakercab PAPDESI Karanganyar: Ada Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades & Desakan Revisi UU Desa
Quoted From Many Source