WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – DG, pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari salah satu dinas di lingkungan Pemprov DKI mengeluh karena gaji rapelannya harus dipotong pajak.
Para PJLP di tempatnya bekerja mendapatkan gaji rapelan tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: Alhamdulillah Sudah Ada yang Cair, BPKD DKI Pastikan Rapelan Gaji PJLP Rampung Pekan Ini
Namun, ada beberapa temannya yang hanya menerima sekitar Rp 2,6 juta sampai Rp 2,8 juta.
“Kalau saya sih utuh enggak kena potong karena katanya yang dipotong itu hanya PJLP belum menikah,” kata DG di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Pria 46 tahun itu mengaku tidak mengerti kenapa harus ada potongan padahal uang tersebut adalah sisa gaji yang belum dibayarkan.
Menurut DG, dari keterangan temannya yang terkena potongan, mereka sempat kecewa karena setiap bulan sudah kena potongan saat menerima gaji.
Baca juga: Rapelan Gaji PJLP DKI Rp 4,9 Juta Dibayar Bertahap, Pekan Depan Mulai Cair
“Mereka enggak bisa protes cuma bisa ngedumel saja, kenapa kena potongan lagi, kan pas nerima gaji setiap bulan sudah dipotong,” tuturnya.
“Masak iya gaji rapelan yang harusnya kita terima barengan sama gaji setiap bulan itu ada pajaknya, hanya karena dirapel nilainya lumayan kena potongan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi C Brata membenarkan ada potongan gaji rapelan PJLP DKI.
“Memang betul ada potongan dalam pembayaran rapel PJLP yaitu berupa potongan pajak, BPJS Kesehatan dan Absensi,” tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Quoted From Many Source