Kasasi Teddy Minahasa Ditolak Mahkamah Agung, Alasan Kuasa Hukum Bakal Melakukan Peninjauan Kembali

Bisnis26 Dilihat

WARTAKOTALIBE.CM – Tim kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, tetap bersikukuh menyatakan jika kliennya tak bersalah dalam kasus peredaran sabu, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya, Jumat (27/10/2022) lalu.

Artinya, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anthony Djono selaku kuasa hukumnya menilai, vonis seumur hidup itu jauh dari rasa keadilan lantaran tidak ada barang buktu sabu yang didapat polisi dari Teddy, berbeda dari tersangka lainnya.

“Penilaian kami bukan tanpa dasar, dibandingkan dengan gembong narkoba yang tertangkap dengan barang bukti 137 kilogram sabu divonis 20 tahun penjara,”

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pengacara Teddy Minahasa Ajukan PK, Anthony Djono: Klien Bukan Gembong Narkoba!

Baca juga: Teddy Minahasa Habis, Polri Tolak Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Karo Penmas: Rusak Citra Polisi

Baca juga: Heran Teddy Minahasa Tidak Dibebaskan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA

“Tapi klien kami yang pada dirinya tak ditemukan barang bukti justru divonis seumur hidup” ujar Anthony pada keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/10/2023).

“Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari Dodi Prawiranegara dan lain-lain, maka itu hanya lima kilogram,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Anthony memandang jika penetapan itu sangatlah tidak logis.

Apalagi jika melihat bahwa Teddy merupakan seorang mantan Kapolda yang relah mengabdi puluhan tahun krpada negara.

“Sangat tidak logis seorang Kapolda, bahkan jenderal yang telah mengabdi selama 30 tahun berturut-turut tanpa cacat menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti, apalagi hanya lima kilogram,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya tegas menyampaikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan tersebut.

Baca Juga  Beginilah Suasana Mencekam dan Warga Panik Usai Serangan Rudal Israel di Pintu Masuk RS Gaza Utara

“Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan, oleh karenanya kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada waktunya nanti,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Teddy sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kemudian, dia mengajukan upaya banding ke Pengasilan Tinggi (PT) DKI, namun upayanya itu juga ditolak.

Terbaru, pengadilan di tingkat kasasi sudah digelar pada Jumat (27/10/2023), dan majelis hakim pada pengadilan itu menolak upaya tim kuasa hukum Teddy.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *