WARTAKOTALIVE.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya sebut pihaknya imbau para Bacaleg dari golongan pekerjaan tertentu untuk segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Dody sebut yang termasuk golongan pekerjaan tertentu yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.
Adapun sebanyak 1.818 daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan dan hingga kini ada 60 bacaleg yang diwajibkan mundur dari pekerjaannya.
Mayoritas mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan kemudian surat keterangan sudah diterima instansi tempat bakal calon bekerja.
“Kami mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap” ucap Dody, pada Minggu (24/9/2023).
Pihaknya, kata dia, bakal segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera mengurus hal itu.
Adapun pencermatan itu ditujukan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah parpol seperti nama, nomor urut, pengubahan nama dan lainnya.
“Kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati” jelas dia.
“Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapil dan sebagainya, itu partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober (2023)” jelas dia.
Pencermatan DCT tersebut termasuk beberapa hal terkait dengan ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya.
Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan lainnya.
“Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya” ujar Ketua Dody.
Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT.
“Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa” ungkap dia.
Pihaknya baka memberikan waktu selama 100 hari untuk pencermatan DCT, yakni dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
(Wartakotalive.com/M27)
Quoted From Many Source