Nama Cinta Mega Eks Kader PDIP dalam DCT PAN Masih Dalam Proses Verifikasi KPU DKI Jakarta

Bisnis37 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan kader PDI Perjuangan, Cinta Mega, masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk anggota legislatif DKI Jakarta.

Sebelumnya, Cinta Mega telah dipecat oleh DPP PDIP, karena ketahuan main gim online berkedok judi online saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Masuknya Cinta Mega dalam DCT PAN, dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Iya benar yang bersangkutan (Cinta Mega) mendaftar di calon anggota DPRD dari Partai PAN,” kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (9/10/2023).

Dody berujar bahwa Cinta Mega tidak mengikuti proses pendaftaran dari awal seperti masuk daftar calon sementara (DCS) PAN untuk Pileg 2024.

Meski demikian, Cinta Mega masuk di tahap akhir yaitu dalam proses pemberkasan DCT PAN untuk Pileg.

Baca juga: Ketahuan Pindah ke PAN, PDIP DKI Desak DPP Terbitkan Surat PAW Cinta Mega di DPRD

Baca juga: Cinta Mega yang Dipecat Fraksi PDIP karena Judi Online Dikabarkan Pindah ke PAN

Baca juga: Surat Pemecatan Sudah Dikeluarkan DPP PDIP, Cinta Mega Masih Dapat Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta

“Nggak (ikut dari awal), tapi di ujung, di akhir tahap akhir pencalonan kan namanya pencermatan DCT. Tanggal 24 September-3 Oktober kemarin. Terakhir itu yang bersangkutan didaftarkan oleh partai PAN. Masih menungkinkan partai mengajukan nama baru,” jelas Dody.

Menurut Dody, KPU DKI Jakarta akan kembali melakukan verifikasi berkas pencalonan dari tanggal 4 Oktober sampai 2 November 2023.

Jika yang bersangkutan memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan maka KPU akan menetapkan Cinta Mega di daftar DCT.

Namun demikian, tutur Dody, saat ini KPU masih dalam proses verifikasi untuk menetapkan DCT.

Baca Juga  Kenali Biaya Umroh Kelas Bisnis dan Manfaatnya bagi Jamaah

Dokumen yang dicek mulai dari syarat pencalonan usia, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan sebagainya.

“Kami lihat sesuai syarat baik di UU Nomor 7 (tentang Pemilu) maupun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 tentang pencalonan anggota DPRD,” tutur Dody.

BERITA VIDEO: Ini Yang Disampaikan Syahrul Yasin Limpo Saat Menghadap Presiden Jokowi

Dody mengingatkan, masa tanggapan masyarakat sudah selesai pada tanggal 19-28 Agustus.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *