Pengamat Ujang Singgung Isu Terkait Putusan MK Terkesan Didorong ke Ranah Politik

Bisnis36 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyoroti isu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, menurutnya ada kesan isu tersebut bukan murni menyoal putusan di ranah hukum, melainkan sengaja didorong untuk kepentingan tertentu.

“Polemik putusan MK yang terjadi saat ini, sudah seperti bukan lagi dalam konteks hukum atau murni hukum, melainkan saya menduga sudah ditarik ke ranah politik untuk kepentingan tertentu,” ucap Ujang, Senin (6/11/2023).

Menurut dia, putusan MK yang bersifat final hanya bisa dikaitkan dengan hukum.

Sehingga, seharusnya polemik mengenai hal ini dikritisi di ranah hukum, bukan dibawa ke ranah politik praktis.

“Adanya desakan untuk menganulir putusan MK dinilai seperti ada kepentingan politik. Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Ujang.

Baca juga: MK Bakal Adili Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie Mengaku Sangat Cemas: Bisa Timbulkan Konflik

Ujang menilai banyaknya politikus yang menggulirkan isu putusan MK ini.

Ujang melihat bahwa ditariknya isu terkait putusan MK ke ranah politik semakin jelas.

“Tidak lain arahnya untuk mendegradasi Prabowo-Gibran. Karena, memang pasangan ini yang saat ini memiliki elektabilitas tertinggi di sejumlah survei,” jelasnya.

Bahkan, kata Ujang, isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran juga disiapkan untu mendelegitimasi hal lain. Yakni, terkait hasil pemilu.

“Isu MK ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeliminasi Prabowo-Gibran,” kata Ujang.

Ujang mengaku khawatir isu putusan MK ini mengganggu stabilitas politik Indonesia.

Baca juga: Dituding Putusan MK Hanya Demi Loloskan Gibran, Anwar Usman: Baca Mendalam Pertimbangan Hukumnya

Jika terus didorong, isu ini bakal mengarah ke upaya adu domba di tengah masyarakat.

Baca Juga  harga sewa alat berat di Pekanbaru terbukti

Dia mengimbau semua pihak dapat menahan diri. Terlebih putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *