Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Puadi: Ikuti Aturan Mainnya

Bisnis28 Dilihat

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA –– Anggota Bawaslu Puadi meminta peserta Pemilu yang melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

Hal tersebut tersebut dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ucap Puadi dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diusulkan Bentuk Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024

“Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye. 

Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu RI Ungkap Pelanggaran Pemilu yang Sering Terjadi dan Kendala Penanganan Pidana

Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

Baca Juga  Tentara Israel Kembali Halangi Umat Muslim Melakukan Salat Jumat di Masjid Al Aqsa

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ucapnya. (m27)
 

 



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *