WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut merespons putusan MK tersebut. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengaku akan menyurati DPR dan pemerintah.
Baca juga: VIDEO Dialog Pendidikan, Ganjar Diskusi Bareng Rektor Perguruan Tinggi Malang Raya
“KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah,” ucap Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Senin (16/10/2023) malam.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan data pasti kapan surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR RI.
Terlebih, DPR RI saat ini memasuki masa reses sejak 4 Oktober dan baru berakhir pada 30 Oktober 2023 nanti.
Sedangkan, pendaftaran capres-cawapres sudah akan dibuka KPU RI mulai 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023.
Hal itu sesuai PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam surat itu, kata Hasyim, KPU RI akan menyampaikan perkembangan putusan MK tersebut kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II.
Baca juga: VIDEO BEM Se Malang Raya Curhat Soal Penegakan Hukum ke Ganjar Pranowo
Tentu dengan merujuk kepada norma-norma yang ada dalam amar putusan MK.
“Kami sampaikan ke pemerintah dan DPR dalam rangka, apa namanya, bagaimana sikap untuk, apa istilahnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut,” jelas Hasyim.
Saat ini, kata dia, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut. Kemudian, dilakukan penyesuaian norma yang ada dalam PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.
“Nanti akan kami menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR, Komisi II dalam waktu dekat,” tutup Hasyim.
Quoted From Many Source