TikTok Dilarang Berjualan, Pengusaha Mengajak Publik Kawal Biar Tidak Masuk Angin

Bisnis43 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah melarang TikTok Shop beroperasi di Tanah Air. TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli.

Platform komunitas reseller dari dusdusan.com, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.

Keputusan tersebut menunjukkan, bahwa pemerintah masih berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis,” kata CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto dari keterangannya pada Kamis (28/9/2023).

Ellies mengungkapkan, dibilang pesimis karena kemungkinan TikTok Shop mencari celah agar bisa beroperasi kembali. Karena itu, dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar. 

Baca juga: Zulhas Ancam Cabut Izin dan Blokir TikTok Jika Masih Ngeyel Jadi Platform Jualan

“Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platform berbeda kan, sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol,” imbuhnya.

“Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU,” sambungnya.

Menurut dia, para pelaku UMKM juga khawatir kebijakan pemerintah ini masuk angin, artinya bisa terulang kembali.

Ellies lalu mengajak publik dan para pelaku UMKM untuk ikut mengawal, dan intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang.

Meski demikian, Ellies memastikan para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Ditutup, Pedagang Tidak Yakin Pasar Tanah Abang Kembali Ramai

Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.

Baca Juga  блинкен viral video tiktok

“Fair (adil) dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkewajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak,” jelas dia.

Selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM.

Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah dan dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *