VIDEO Tiga Pengedar Jaringan Internasional Senilai Rp 25 Miliar Dibekuk Polisi

Bisnis37 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar kasus peredaran sabu jaringan internasional, dengan barang bukti sabu sebanyak 25,1 kilogram.

Jaringan tersebut mencakup wilayah Malaysia, Aceh, Sumatera, Bogor, dan Cianjur.

Apabila dirupiahkan, sabu yang disita polisi dari tiga orang tersangka berinisial MI, RG, dan ZF itu, mencapai Rp 25 miliar.

“Dengan asumsi harga satu gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran. Kami asumsikan kalau satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang perhari, maka kami bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi berujar, pengungkapan sabu jaringan internasional ini bermula dari penyelidikan polisi di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tempat tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial RG dengan barang bukti narkotika seberat 547 gram.

Baca juga: Ini Jawaban Gibran Rakabuming Raka Saat Ditanya Statusnya Sebagi Kader PDIP: Itu Sudah Clear Loh

Dia ditangkap di Kelurahan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, polisi pun melakukan pendalaman lagi terhadap RG untuk membuka siapa dalang dari peredaran sabu tetsebut.

Darinya, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Informasi dari RG itu kemudian ditindaklanjuti hingga polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

“Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram,” ungkap Syahduddi.

Baca juga: VIDEO Lima Tahun Entaskan Stunting, Wapres Maruf Sebut Dapat Ditekan hingga 9,2 Persen

“Tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2.106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten,” lanjutnya.

Baca Juga  5 Cafe lucu di kota Bekasi kreatif

Tak sampai pada tiga TKP, kata Syahduddi, pihaknya mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba dengan jumlah besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.

Setelah ditelusuri, benar saja polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial ZF yang mengantongi sabu seberat lebih dari 20 kilogram.

“Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg,” katanya.

Baca juga: Ada di Kawasan Mewah, Ini Penampakan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Setelah ketiga tersangka dikumpulkan dan diinterogasi, barulah diketahui jika ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan internasional.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (m40)



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *