WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Tilang uji emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.
Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, uji emisi itu dilakukan sekira pukul 08.50 WIB.
Sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.
Dari yang terlihat, total ada dua pos tilang uji emisi di kawasan CNI Puri Kembangan.
Baca juga: Mobil dan Motor tak Lulus Uji Emisi, Bayar Parkir di Jakarta Jadi Mahal, Berikut Lokasinya
Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe.
Mulanya, sejumlah petugas akan mengarahkan pengendara yang melintas di Jalan Kembangan Raya untuk masuk ke pos uji emisi yang tersedia.
Nantinya, kendaraan mereka akan dilakukan pengecekan nomor rangka dan seri melalui surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Adapun kendaraan yang diuji emisikan itu, rata-rata berusia di bawah tiga tahun mulai tahun 2020.
Baca juga: Satu Juta Unit Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi, 1 November Sanksi Tilang Diberlakukan
“Selamat pagi bapak, apakah sudah pernah ikut uji emisi?,” tanya salah satu petugas kepolisian kepada pengemudi mobil.
“Belum pak,” ucap pengemudi tersebut.
“Oke bapak silahkan lakukan uji emisi terlebih dahulu ya,” tambahnya.
Setelah itu, petugas akan mengecek STNK dan melakukan input data untuk mengecek lolos atau tidak lolosnya.
Quoted From Many Source