Senin, 21 Agustus 2023 – 14:01 WIB
Medan – Mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah, yang ditangkap Polda Sumatera Utara diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi. Ternyata adalah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar.
Baca Juga :
Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pengoplosan Gas
Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut berdasarkan pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4.
Baca Juga :
Dua Anggota DPRD Sinjai Kepergok akan Pesta Sabu di Hotel Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi
Indra Alamsyah yang merupakan Bacaleg dari Partai Golkar dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah. Dengan statusnya sebagai tersangka, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
“Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum,” sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut,
Baca Juga :
KPU Tetapkan 1.818 Bacaleg DPRD dan 25 DPD DKI Jakarta
Polisi bongkar pabrik gas oplosan ilegal di Bogor
saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023. “Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah),” sambungnya
Halaman Selanjutnya
Ia menegaskan apa dilakukan Indra merupakan tanggung jawab pribadinya secara hukum. “Itu harus patuh, kader Golkar harus patuh dengan hukum. Itu tanggung jawab pribadi beliau,” ujar Ilhamsyah
Quoted From Many Source