Rabu, 16 Agustus 2023 – 13:31 WIB
Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung nantinya bakal diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait laporan sejumlah pihak, usai pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sebelum sampai ke sana polisi memeriksa pihak lain dulu.
Baca Juga :
Pastikan Peringatan HUT RI ke-78 Lebih Meriah, Jokowi: Tebak Saya Pakai Busana Daerah Mana?
“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 16 Agustus 2023.
Kata dia, penyidik masih mengumpulkan bukti rekaman video hingga hasil analisa yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik (Labfor) Polri. Dirinya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini total sebanyak 50 saksi dan lima saksi ahli dari 26 laporan polisi (LP) yang ditarik dari Polda ke Bareskrim Polri.
Baca Juga :
WFH Bakal Diberlakukan Demi Perbaiki Kualitas Udara, Menaker Ida: Masih Didiskusikan
“Karena kami juga masih menunggu sebelum kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku. Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan, karena Polda Polda dengan adanya 26 LP ini. Tentu saja melaksanakan pemeriksaan- pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan,” kata dia.
Pengamat politik Rocky Gerung di Rakernas Partai Ummat
Baca Juga :
Pergeseran Geopolitik Jadi Tantangan, Jokowi: Perlu Kebijakan Jitu
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.
“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat. Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.
Quoted From Many Source