KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang di Basarnas

Tak Berkategori99 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 18:28 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus baru di Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait dugaan pengadaan barang dan jasa tahun 2012-2018. Adapun pengadaan barang dan jasa dimaksud adalah truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Juga :

KPK Sidik Kasus Baru di Basarnas, Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sudah ada tersangkanya dalam dugaan suap di Basarnas itu. Ada tiga orang tersangka dan bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Dia juga menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan demi kebutuhan kelancaran proses penyidikan di lembaga antirasuah.

Baca Juga :

AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Korupsi Pemalsuan Hak Waris Rp 57 Miliar

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Juru bicara KPK Ali Fikri

Baca Juga :

Kisah Nabila Ditabrak Truk Demi Selamatkan Kucing, Kini Kakinya Harus Diamputasi

Pencegahan untuk para tersangka itu dilakukan hingga bulan Desember 2023 mendatang.  “Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” kata Ali.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas tersangka maupun pasal hukum yang ditetapkan.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *