TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan lembaganya sedang melakukan proses penyidikan dari kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Menurut Ali, penyidikan ini merupakan penyidikan yang berbeda dari kasus sebelumnya.
“Betul, selain KPK melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, KPK melakukan penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasanya tahun anggaran 2012-2018, yaitu pengadaan Truk Angkut Personel tahun 2014” jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali Fikri mengatakan kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Namun ia belum mau membuka nama-nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk personel di Basarnas itu. KPK di era pimpinan Firli Bahuri memang mengumumkan tersangka bersamaan dengan waktu penahanan.
“Ketika proses penyidikan dirasa cukup maka akan kami umumkan para tersangka. Para tersangka dari sipil, penyelenggara negara, dan swasta,” ujar Ali.
Untuk menunjang proses penyidikan, KPK sudah mengajukan permohonan ke Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka itu sampai nanti Desember 2023. “Dan dapat diperpanjang sampai enam bulan. Ketika (berkas) lengkap, maka segera diumumkan dan dilakukan penahanan,” kata Ali Fikri.
Iklan
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas dalam Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Quoted From Many Source