Polisi Bantah Gercep Usut Laporan Rocky Gerung, Begini Dalihnya

Tak Berkategori125 Dilihat

Jumat, 4 Agustus 2023 – 18:37 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya membantah kalau pengusutan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkesan cepat. Polisi menegaskan penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :

Tegaskan Tak Punya Dendam ke Jokowi, Rocky Gerung: Anaknya Berteman Dengan Saya

“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasca laporan polisi diterima, yang dilakukan yaitu mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu. Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :

Tarik 13 Laporan Polisi, Bareskrim Mulai Selidiki Kasus Rocky Gerung

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

“Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” katanya.

Baca Juga :

Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi Secara Individu

Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *