TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merumuskan pemberian subsidi tarif light rail transit Jabodebek (tarif LRT Jabodebek). Perumusan ini telah memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat dan untuk mendorong minat masyarakat beralih ke angkutan massal.
Formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).
Besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan LRT Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan operator LRT Jabodebek. “Agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Risal mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau. Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif di antaranya, kemampuan untuk membayar, kemauan untuk membayar, tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan biaya operasional yang dikeluarkan operator.
Dari hasil kajian tersebut, Risal melanjutkan, ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp 5.000 untuk 1 kilometer pertama dan Rp 700 untuk kilometer selanjutnya.
Selanjutnya: “Di satu sisi, kami memperhatikan daya beli …”
Quoted From Many Source